"Selamat Datang Di Kanjul Hidayah, Semoga Blog Ini Bermanfaat”

Selasa, 26 Juni 2012

MURTAD DAN HUKUM-HUKUMNYA

Bismillahirrahmaanirraahiim

Ketahuilah Wahai Thalib ( orang yang mengharapkan ridha Allah ), bahwa syarat jatuhnya hukum murtad itu ada tiga ( 3 ) perkara, yaitu : 1. Baligh, 2. Berakal, 3. Ikhtiyar.
Maka tidak jatuh hukum murtad bagi orang yang gila, karena tidak ada akal baginya, juga tidak terkenai hukum murtad bagi orang yang masih belum baligh ( Anak-anak, masih belum dewasa ), demikian pula halnya dengan orang yang berada dibawah kekuasaan, tidak jatuh murtad, karena tidak ada ikhtiyar baginya.Jika seseorang murtad, kemudian dia gaila, dia tidak boleh dibunuh didalam gilanya, hanya ditunda ( ta'khir ) dulu sampai dia sembuh dari gilanya. Tetapi apabila telah tsabit murtadnya seseorang secara terang dan jelas, dengan ikhtiarnya, maka wajib menyuruh dia bertaubat tanpa ada penangguhan, jika dia mau bertaubat, dapatlah diterima taubatnya dengan syarat-syarat ( akan dijelaskan nanti/ kolom taubat ).Dia tidak boleh dibunuh, karena Allah SWT. berfirman;
" Katakan, ya Muhammad, kepada orang-orang kafir, jika mereka telah 'berhenti dari kekafirannya', maka Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang terdahulu." ( Surat al-Anfal, ayat 38 )/( Qs.VIII:38 ). Jadi, jika mereka benar-benar kembali kepada Islam dengan sesungguhnya, sekalipun asalnya murtad (kafir), haram darahnya, tidak boleh dibunuh. Tetapi jika dia tetap tidak mau bertaubat, maka wajib membunuh dia; dengan memancung lehernya dengan pedang. Karena Rassulullah saw. bersabda:" Barang siapa menggantikan agamanya dengan agama lain dari agama Islam, maka bunuhlah dia". (HR. Bukhari dan Imam Ahmad, dari Ibnu Abbas ra.).
Adapun yang memerintahkan membunuh dia adalah Raja atau wakil pengganti Raja. Apabila ada orang lain yang membunuhnya, maka jatuh hukum ta'zir atasnya.
Maka apabila sudah dibunuh, jangan di sholadkan mayatnya, dan jangan dikuburkan di pekuburan orang-orang Islam.

Adapun harta orang yang murtad itu mauquf, terhenti kepemilikannya. Tidak berarti hilang atau kekal kepemilikannya, sampai dia mati dalam kemurtadannya. Maka jelas hilang kepemilikannya, dan harta tersebut menjadi harta fai', yakni harta rampasan. Menjadi kas baitul-mal.

4 komentar:

  1. mau tanya?

    bagaimana mengetahui org itu murtad, apabila kita hanya melihat dengan tingkah lakunya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. seseorang yang telah memeluk Agama Islam wajib berlepas dari segala Agama atau kepercayaan yang menyalahi Syareat/hukum Agama Islam; perhatikan sabda Rasulullah saw " Barang siapa menggantikan Agamanya dengan Agama lain dari Agama Islam, maka bunuhlah dia."(HR.Bukhari dan Imam Ahmad, dari Ibnu Abbas ra.) tks.

      Hapus
    2. seseorang yang telah masuk kedalam agama Islam, wajib berlepas dari segala agama atau kepercayaan yang menyalahi agama Islam, mengetahui seseorang itu murtad atau tidak harus diuji kebenarannya oleh Aparat/lembaga yang berwenang dalam memutuskan hukum murtad tsb. sebab yang menentukkan hukuman adalah raja atau wakil pengganti Raja/ pemerintah...tks

      Hapus
    3. terima kasih pak atas masukannya

      Hapus