"Selamat Datang Di Kanjul Hidayah, Semoga Blog Ini Bermanfaat”

Sabtu, 14 Juli 2012

DOSA-DOSA BESAR

Bismillahirrahmaanirraahiim

Pengertian dosa besar dan beberapa perkara dosa besar.
Ada pun ta'rif atau definisi dosa besar menurut Iman Haramain, adalah segala maksiat yang menunjukan, bahwa orang yang mengerjakannya kurang menghiraukan atau tidak peduli terhadap Agama. Menurut pendapat golongan atau jama'ah Fuqaha, bahwa dosa besar itu adalah segala maksiat yang diancam keras oleh nash al-Qur'an dan hadis.Maka menurut pengertian tersebut, dosa-dosa besar itu amat banyak. Sebagaimana telah di terangkan oleh Syeikh Ibnu Muqri dan Syeikh al-Islam didalam kitab Raudi ath-Thalib dan syarah-nya Asna al-Mathalib, bahwa dosa besar itu ada empat puluh dua perkara,yaitu:
1. Syirik, menyekutukan Allah, kafir dari segala kekafiran, termasuk di dalamnya i'tiqad bid'ah munkar yang menbawa kepada kekafiran dan perbuatan munkar yang juga membawa kepada kekafiran.
2. Membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan, baik secara sengaja atau seolah sengaja.
3. Berbuat zina, bersetubuh dengan orang-orang yang tidak dihalalkan oleh agama.
4. Liwath (homosex,lesbian),besetubuh melalui dubur.
5. Bersetubuh dengan binatang.
6. Minum arak, sekali pun sedikit tidak sampai menyebabkan mabuk, termasuk narkotika,atau obat-obatan terlarang.
7. Meminum barang yang memabukan supaya merasakan mabuk, sekali pun buan arak, misalnya tuak, candu, ganja, mariyuana, minuman yang beralkohol tinggi, dan sebagainya.
8. Mencuri harta orang menurut kadar perhitungan potong tangan. Bila yang di curi sedikit, hanya dosa kecil,menurut pendapat Hulaimi. Tetapi sekali pun yang di curi sedikit, namun kalau yang di curi harta orang miskin, maka mencurinya merupakan dosa besar
9. Menuduh seseorang berbuat zina
10. Menjadi saksi palsu, dengan berbuat zina.
11. Merampas harta orang secara dzalim termasuk tanah, karena Rasulullah saw,bersabda :
" Barang siapa merampas sejengkal saja tanah hak milik seseoran secara dzalim, niscaya lehernya akan digantungi oleh Allah dengan tujuh lapis bumi."(HR.Muslim)
Maka di-qiyas-kan merampas tanah orang lain dengan merampas sesuatu selain tanah secara dzalim.
12. Lari dari medan perang fi Sabilillah.
13. Memakan harta riba',seperti rentenir atau lintah darat.
14. Memakan harta anak yatim secara dhalim
15. Durhaka terhadap kedua orangtua.
16. Mendustakan Kerasulan Nabi Muhammad saw
17. Menyembunyikan diri untuk menjadi saksi tanpa uzur,pada hal dia mengetahui perkara yang di saksikan serta pantas menjadi saksi.
18. Berbuka puasa Ramadhan tanpa uzur, meninggalkan puasa Ramadhan.
19. Bersumpah atas nama orang lain, padahal sumpahnya dusta belaka.
Rasulullah saw. bersabda:
" Barang siapa bersumpah atas harta seorang Muslim tanpa (haq) sebenarnya, niscaya dia akan menemui kemurkaan Allah,"
(HR.BUKHARI DAN MUSLIM)

Dalam hadis lain, Rasullah saw. bersabda :
"Barangsiapa merampas hak orang islam dengan sumpah dustanya, maka diwajibkan oleh azab-siksa Neraka kepadanya, dan diharamkan Surga atasnya. Salah seorang Sahabat bertanya,' Sekali pun sedikit , ya Rasulullah ?' Rasulullah menjawab, sekali pun hanya ranting kayu Iraq".
( HR.MUSLIM)

20. Memutuskan tali keluarga silahturahmi, serta perbuatan kebajikan terhadap keluarga.
21. Khianat dalam menakar, menimbang, dan menghitung sesuatu, dangan cara mengurangi atau melebihi.
22. Meninggalkan shalat fardhu tanpa uzur
23. Mendahulukan atau mengakhiri shalat tanpa uzur.
24. Memukul atau menyakiti orang Islam tanpa alasan yang benar
25. Menyumpah (mengutuk) para sahabat Rasulullah saw, sedang mengenai menyumpah kepada sahabat Rasulullah saw. hukumnya dosa kecil.
26. Memberi 'risywah' uang atau harta utuk menyuap atau 'menyogok' kepada Hakim,
27. 'Diya-tsah' tidak mencegah atau membiarkan laki-laki yang bukan muhrim masuk ketempat ruangan isterinya.
28.'Qiyadah' Menghimpun antara laki-laki dan perempuan dalam satu perhimpunan yang diharamkan, sekali pun perempuan itu bukan keluarganya.
29. 'Si'ayah indas-Sulthan', pergi kepada raja atau penguasa untuk mengadukan seseorang, agar orang tersebut mendapat hukuman atau siksa tanpa haq.
30. Enggan atau tidak mau mengeluarkan zakat hartanya (zakat mal). Karena Rasulullah saw. bersabda :
" Tidak ada seorang pun dari pemilik harta emas dan perak yang tidak dikeluarkan zakatnya, melaikan pada hari kiamat nanti dia di tempatkan pada suatu bangunan di Neraka, dihanguskan dia di Neraka Jahanam, punggung, bahu, serta dahinya di setrika dengan besi yang menyala membara..."
(HR.BUKHARI DAN MUSLIM)

31. Masabodoh atau meninggalkan amar ma'ruf dan nahi munkar. Tidak menganjurkan kepada orang untuk berbuat kebajikan, dan tidak mencegah segala perbuatan munkar.
32.Mengerjakan perbuatan sihir atau mengerjakan ilmu sihir.
33. Menyia-yiakan atau melupakan (ayat) al Qur'an yang telah hi hafal.
34. Membakar hewam hidup-hidup. Kita tidak diperbolehka menyiksa hewan, karena Allah jua lah yang menciptakannya.
35. Perempuan yang enggan atau tidak mau melayani suaminya, tanpa ada alasan yang di benarkan syara'. Karena Raselullah saw. bersabda:
" Apabila perempuan bermalam, dia meninggalkan tempat tidur suaminya, nicayya dikutuk oleh malaikat sampai pagi hari".
(HR.BUKHARI dan MUSLIM).

36. Putus asa dari rakhmat Allah SWT.
37. Merasa aman dari kemurkaan Allah dengan terus-menerus melakukan perbuatan maksiat, berserta diri kepada keampunan Allah.
38. 'Dhihar' menyerupakan isterinya dengan ibunya terhadap hal-hal yang diharamkannya.
39.Memakan daging babi.
40. Memakan Bangkai,hewan yang mati tanpa sembelihan yang sah, tanpa uzur yang di benarkan oleh syara'.
41.'Namimah' mengadu domba orang, menyampaikan perkataan-perkataan yang tidak baik kepada seorang ke seorang lainnya. sehingga menimbulkan permusuhan atau perkelahian.
42. 'Ghibah ahlil-'ilmi wa Hamalatil-Qur'an menjelek-jelekan ulama (orang berilmu) dan ahli al-Qur'an, orang yang menghafalkan al-Qur'an dan mengamalkan kandungan isinya.

Demikian empatpuluh dua perkara dosa-dosa besar yang terdapat di dalam kitab Raudh ath-Thalib dan syaratnya. Menurut Syeikh al-Islam Zakariya, belum semua dosa-dosa besar termuat di dalam kitab tersebut, karena masih banyak dosa-dosa besar lainnya yang tidak di sebutkan. Menurut Ibnu Abbas, bahwa dosa-dosa besar itu ada sekitar tujuhpuluh. Sedangkan menurut Sa'id bin Zubir, dosa besar itu ada sekitar tujuhratus. Syeikh Ibnu Hajar menyebutkan dosa-dosa besar beserta dlil-dalilnya di dalam kitab yang di tulisnya, Zawajir'an Iqtira fil Kabair yang didalamnya tersebut lebih dari empatratus dosa besar.
Read More..

Jumat, 06 Juli 2012

HAL-HAL YANG DAPAT MERUSAK IMAN

Bismillahirrahmaanirraahiim

Adapun segala sesuatu atau hal-hal yang dapat merusak Iman diantaranya:
RIDDAH, yakni adalah KAFIR yang paling keji diantara sekalian orang kafir.


Makna Riddah menurut bahasa adalah ruju' yakni kembali dari suatu tempat. Adapun menurut Syara' berarti qath'ul Islam yakni:
- Memutuskan Islam dengan perkataan
- Memutuskan Islam dengan Perbuatan kufur atau ber-i'tiqad dengan hal-hal yang mengkafirkan, baik dengan sengaja, senda-gurau atau berdebat.
 Adapun yang dimaksudkan memutuskan Islam dengan Perbuatan, seperti: Sujud kepada mahluk, Manusia, Berhala, Matahari, Kuburan, dan sebagainya. Sedang yang dimaksud dengan sujud itu adalah meletakkan dahi ke bumi.

Termasuk dalam pengertian ini adalah mendatangi mahluk dengan membawa persembahan atau kurban seperti kambing dan sebagainya, Menyembelih binatang sembelihan dengan menyebut namanya, Mencampakkan Al-Qur'an dan kitab Agama Islam lainnya, ketempat najis, serta menjijikan seperti ingus, muntahan,air liur, air mani, atau membuang fatwa ilmu syara' ketanah dengan rasa penghinaan, misalnya dengan mengatakan, "Fatwa Ilmu syara macam apa ini !".

Maka barang siapa yang melakukan salah satu perbuatan tersebut diatas, maka jadilah dia kafir
. Tetapi barang siapa membungkukkan badan sedikit ( sikap menghormati kepada seseorang ), hal yang demikian itu tidaklah menjadi kafir.

Kecuali hal itu di qashad-kan untuk membesarkan ( memuja ) sebagai mana dia membesarkan ( memuja ) Allah SWT

Adapun yang dimaksud memutuskan Islam dengan Perkataan dan i'tiqad, berbantah-bantahan atau bersenda gurau, seperti mengatakan dan ber-i'tiqad bahwa alam ini atau ruh bersifat qadim atau Allah itu baharu, menafikan sifat Allah SWT.yang telah tsabit bagi-Nya dengan ijma', demikian pula menafi-kan asal ilmu Allah, atau menafikan Ilmu Allah atas juz'iyat, meng-itsbat-kan yang dinafikan oleh ijma', seperti warna, bersatu, bercerai dengan alam. Termasuk pula mendustakan Nabi, Malaikat, atau meremehkan dan mengutuknya, sekalipu dengan senda-gurau.

Jadi barangsiapa mengatakan sesuatu dari apa yang tersebut diatas, maka dia menjadi kafir. Apakah perkataan itu disertai dengan i'tiqad, atau hanya dengan bersenda-gurau, berbantah-bantahan, ataupun  dalam satu diskusi ( perdebatan ). Demikkian pula halnya bagi dia yang mengetahui bahwa sesuatu itu haq, tetapi dia enggan mengakui atau mengikrarkannya,sebaliknya yang di-ikrarkannya hanya yang bathil saja.

" Barang siapa yang mengataan kalimat yang mengandung kekufuran,  dan dia menyangka bahwa yang dimaksud atau yang dikehendakinya lain dari yang dikatakannya, maka orang tersebut kafir pada dhahir dan bathinnya".

Demikian menurut Syeikh Muzjid dalam kitab Ibab 
dan yang disebutkan oleh Syeikh Ismail Ibnul Muqri, dan Syeikh al-Islam didalam kitab Raudhuth-Thalib dan syarahnya Asnal-Muthalib.

Barang siapa mendustaakan Nabi atau menyangkal satu atau beberapa ayat dari al-Qur'an yang telah menjadi ijma' seluruh ulama dalam meng-itsbat-kannya, atau menambah satu kalimat didalam al-Qur'an serta di-i'tiqad-kannya bahwa yang demikian itu adalah ayat al-Qur'an, meremehkan  atau mengutuk Nabi, atau meremehkan sunnah Nabi, seperti sebagaimana kita ketahui bahwa Nabi menyuruh kita agar memotong kuku, kemudian dia berkata," Aku tidak akan memotong kuku walaupun Nabi menyuruhnya atau hal itu merupakan sunnah Nabi". Maka orang yang melakukan hal yang demikian itu termasuk kafir".

"Barang siapa menghalalkan apa yang telah diharamkan menurut ijma', seperti zinah, minum arak, judi homo sex atau lesbian, mencuri dan sebagainya, sama juga dengan mengharamkan apa yang telah dihalalkan ijma', seperti nikah, jual beli, dan sebagainya, maka dia menjadi kafir".

"Barang siapa menafikan atau menyangka kewajiban yang telah di-fardhu-kan oleh syara', seperti sholad lima waktu, puasa ramadhan, haji , zakat, dan lain sebagainya, atau menyatakan wajib yang tidak diwajibkan oleh syara', seperti menambah waktu sholad wajib menjadi enam waktu, mewajibkan puasa syawal, maka dia menjadi kafir".

>"Barang siapa mendakwakan bahwa Nabi dan Rasul sesudah Nabi Muhammad SAW. Atau membenarkan orang yang mendakwakan dirinya sendiri sebagai nabi, maka dia menjadi Kafir".

"Barang siapa menuduh Siti Aisyah ra. berbuat zina, atau meng-kafir-kan orang Islam dengan tidak ta'wil serta dihalalkannya pengkafirannya, maka dia menjadi kafir".

"Barang siapa mencita-citakan kepada kekafiran atau di-ta'lik-kannya, dihubungkannya kekafiran tersebut dengan sesuatu, seperti dengan mengatakan, "Jika harta ku musnah, anak ku menjadi yahudi, maka aku akan menjadi Nasrani." maka dia menjadi kafir".

"Barang siapa menjadi syak atau ragu-ragu akan dirinya, apakah dirinya kafir atau ber-Iman ( mukmin, muslim ), dia lebih suka kafir misalnya, dan orang Islam disuruhnya menjadi kafir, atau diisyaratkannya kepada orang Islam untuk menjadi kafir, atau dianjurkannya kepada orang kafir yang ingin masuk Islam agar mengurungkan niatnya masuk Islam, untuk tetap menjadi kafir saja, maka dia menjadi kafir".

"Barang siapa memperolok-olok Nama-nama Allah SWT. sekalipun dengan senda gurau, termasuk pula melecehkan perintah serta larangan-Nya, atau janji-Nya, memberi pahala atau azab, atau melecehkan Rasul-Nya, maka dia menjadi kafir".

"Barang siapa berkata,'Jika seandainya Allah SWT. dan Rasul-Nya menyuruh aku berbuat sesuatu, niscaya tidak akan aku lakukan,'atau dikatakannya,'jika datang seorang Nabi kepada ku, niscaya tidak akan aku terima'. Maka dia menjadi kafir".

"barang siapa berata, 'jika Allah mejadikan Kiblat kearah ini atau itu, niscaya aku sholad tidak mau menghadap kearah tersebut'. Maka dia menjadi kafir jika menganggapnya remeh perintah Allah tsb".

"Barang siapa berkata,'Jika si Anu itu Nabi,niscaya tida akan aku benarkan,'atau mengatakan' Jika diwajiban Allah sholad didalam sakit ku ini niscaya Allah berbuat dholim kepada ku'. Maka dia menjadi kafir".

Jika orang yang teraniaya ( ter-dholim-i ) berkata 'Memang inilah takdir Allah'. kemudian orang yang menganiaya orang tersebut mengatakan, 'Aku berbuat dholim ini bukan dengan takdir Allah.' Maka orang yang menganiaya tersebut menjadi  kafir

" Barang siapa berkata,'Jika naik saksi kepada ku seorang Nabi atau Malaikat, niscaya tidak aku terima kesaksiannya'. Maka dia menjadi kafir"

" Barang siapa berkat,' Aku tidak tahu apakah Nabi itu manusia atau jin,' atau dikatakannya Nabi itu adalah jin, atau dikatakan,'aku tidak tahu apakah Iman itu'.Bahkan melecehkannya, maka orang itu menjadi kafir".

" Barang siapa men-tashgir-kan ( menganggap kecil ), salah satu angguta badan Nabi, dengan maksud menghina beliau, atau menganggap remeh Nama-nama Allah, maka orang tsb. menjadi kafir

" Barang siapa berkata kepada orang yang mengucapkan la haula wa laquwwata illa billah sia-sia, karena kalimat tersebut tidak akan mengenyangkan perut orang yang lapar, maka orang tersebut menjadi kafir".

Barang siapa mendustakan orang adzan ( muadzin ) yang mengumandangkan Allahu Akbar, Allahu Akbar.... dan seterusnya, kemudian didustakannya orang tersebut, atau dengan mengatakan 'Engkau dusta !', maka dia menjadi kafir".

Tersebut di dalam kitab syu'bah, bahwa barangsiapa menyerupakan orang yang dzalim dengan malaikat Jabaniyah, atau menyerupakan orang yang jahat dengan malaikat Munkar dan Nakir, atau menyerupakan musuhnya dengan Malakulmaut, jahat dan menghinanya, maka dia menjadi kafir dhahiry. Menurut Syeikh Muzajjid di dalam ibab di sebutkan, bahwa barang siapa melebihkan wali dari pada Nabi, atau menyangka bahwa sifat rububiyyah itu apabila telah lahir atas seorang hamba.niscaya terangkatlah daripadanya segala hukum taklif syara'. Atau mendakwakan dirinya telah melihat Tuhan Allah SWT. di dunia ini dengan mata kepalanya sendiri, atau mengaku dirinya seperkataan dengan Allah SWT. (apa yang dikatakannya sama dengan apa yang dikatakan Allah SWT.). Atau dikatakannya, bahwa Allah SWT.masuk kedalam rupa yang cantik, atau dikatakannya ruh itu adalah Cahaya Allah,maka apabila dia berhubungan dengan Cahaya tersebut,biscaya bersatulah keduanya. Atau di-i'tiqad-kannya bahwa sifat dirinya fana,dan digantikan dengan sifat Allah SWT. Atau di-i'tiqad-kannya bahwa Allah memberikan dia makanan serta minuman, dan digugurkan oleh Allah hal membedakan antara halal dengan haram. Atau dia mengaku bahwa dirinya telah sampai kepada martabat yang mengugurkan taklif hukum syara'terhadapnya. Maka orang tersebut menjadi kafir disebabkan hal-hal tersebut diatas. Tetapi kalau dirinya mengaku telah mencapai martabat kesucian, suci dari pengaruh hawa nafsu, serta merdeka terhadapnya, tanpa di-i'tiqad-kannya gugur taklif hukum syara'terhadapnya, maka orang tersebut tidak kafir,hanya bid'ah fasiq serta terpedaya (oleh syetan).

Demikian pula menjadi bid'ah bagi orang yang berkata, bahwa Allah SWT. telah mengilhami dia dalam pekerjaan (tugas) agama islam, maka dia tidak berkehendak lagi kepada ilmu dan ulama. Tetapi jika di-i'tiqad-kannya bahwa Allah SWT.telah mengilhami dia dalam hal laen selain agama Islam,serta diyakini bahwa dengan yang demikian itu dia telah sampai kepada martabat nubuwwah " kenabian",maka orang tersebut telah kafir kepada keraguan lagi.

"Barangsiapa berkata kepad seseorang,"Engkau ini pada penglihatanku serta penglihatan Allah seperti Yahudi."atau membaca al-Qur'an sambil memukul rebana. Atau jika ada orang berkata kepadanya,'apakah engkau mengetahui hal-hal yang ghaib?',maka dia menjawab,'Ya, aku mengetahui hal-hal yang gaib.' Atau dia tidak jadi berangkat bepergian karena menndengar suara burung tersebut sebagai petanda suatu bencana. Atau dia berkata,' Aku sedang asyik dengan Allah dan Allah pun asyik denganku.' Maka orang tersebut menjadi bid'ah fasuq. Sedangkan mengenai hukum kafir terhadapnya,para ulama berbeda pendapat.'

"Barangsiapa menghendaki agar Allah SWT tidak mengharamkan kepadanya perbuatan zina,membunuh,serta kedzaliman lainnya, maka orang tersebut menjadi kafir. karena perbuatan zina,membunuh,serta kedzaiman itu tidak dihalalkan oleh Allah SWT. sejak awal Islam. Bahkan dalam syari'at pun tidak dihalalkan pula."

"Barangsiapa mencita-citakan agar Allah SWT.tidak mengharamkan kepadanya, minuman arak,dan menikahi saudaranya, tidaklah menjadi kafir. Karena minuman arak di bolehkan pada awal Islam atau tidak dilarang,dan mengenai menikahi saudaranya sendiri tidak dilarang pada zaman nabi Adam as."

"Barangsiapa berkata pada isterinya,'Engkau lebih aku kasihi daripada Allah SWT.' Atau berkata, bahwa Nasrani itu lebih baek daripada Majuzi. Mengenai hal tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam menjatuhkan hukum kafir terhadap orang yang berkata demikian."

Ada pun beberapa i'tiqad yang memutuskan Islam selain dari hal-hal yang tersebut di atas,seperti segala i'tiqad golongan yang "tujuhpuluh dua",
Read More..