"Selamat Datang Di Kanjul Hidayah, Semoga Blog Ini Bermanfaat”

Selasa, 28 Agustus 2012

Bid'ah Dan Masalahnya

Bismillahirrahmanirrahiim.

Bid'ad adalah mengada-ngadakan atau memperbaharui suatu pekerjaan yang tidak ada di dalam agama Nabi Muhammad saw. Islam sama halnya apakah pekerjaan itu berupa i'tiqad atau perbuatan. Maka pekerjaan yang diada-adakan itu tidak akan memberi maslahat kepada agama,ada kalanya haram,makruh,serta mubah, dan ada kalanya memberi maslahat pada agama, sehingga ada kalanya wajib atau sunnat hukumnya.
Oleh karena itu, bid'ah terbagi kepada lima bagian, sebagai mana yang telah diriwayatkan imam Nawawi dari Syeikh 'Izzudin Ibnu Asdis Salam, berliau berkata, bahwa bid'ah itu terbagi kepada lima perkara, yaitu :
1. Bid'ah yang wajib, seperti menafsirkan al-Quran, men-syarahkan hadis, mengarang ilmu-ilmu alat, menguraikan bahasa Arab; Ilmu-ilmu bahasa Nahu dan Sharaf, Ilmu Bayan, Ilmu Ma'ani,ilmu 'Arudl, Ilmu fara'id, menulis Ilmu Fiqh, Ilmu Ushuluddin, serta menulis kitab yang menerangkan Hadis Shahih, Hasan dan Maudlu' atau hadis-hadis palsu.
2. Bid'ah yang Sunnat, seperti membuat madrasah dan menguraikan secara jelas masalah-masalah Tasawuf yang Suni.
3. Bid'ah yang Mubah, seperti berjabat tangan sesudah salat Subuh dan Ashar, memakan makanan yang lezat, memakai pakaian yang baik, menepati rumah yang baik atau mewah, dan melonggarkan lengan baju. Adapun mengenai jabat tangan di kala bertemu, bukanlah pekerjaan yang bid'ah karena warid dengan hadis Rasulullah saw.
4. Bid'ah yang Makruh, seperti menghiasai mesjid,
menghiasi mushhaf al-Qur'an.
5. Bid'ah yang Haram seperti masalah Jabariyyah,Qadariyyah,Murji'ah, Mujassimah, Wujudiyyah, dan lain sebagainya dari itikad dan perbuatan bid'ah.
Merupakan Imam Syafi'i, bahwa segala pekerjaan yang menyalahi al-Qur'an, hadis, serta perkataan Sahabat atau ijma', maka termasuk bid'ah dhalalah.
Menurut Syeikh Abu Syakur Salami qaddasallahu Sirrahu, didalam kitab Tahmid, bid'ah itu terbagi dalam lima perkara,yakni:
1. Bid'ah mengenai Dzat Allah
2. Bid'ah mengenai Sifat Allah
3. Bid'ah mengenai Kalam Allah
4. Bid'ah mengenai segala perbuataan hambar
5. Bid'ah mengenai Sahabat Rasulullah saw
Adapun bid'ah mengenai Dzat Allah, Af'al,Kalam Allah, serta Sifat-sifatnya yang tidak pantasnya, sudah jelas hukumnya kafir, tanpa ada ikhtilaf di kalangan para ulama dalam menetapkan kekafirannya. Mengenai bid'ah dalam perbuatan hamba atau pada para sahabat Rasulullah saw, apabila bersalahan dengan firman Allah yang jelas, hadis yang ittifaq seluruh ulama mengenai kesahihannya; mereke menyalahi dengan segala ketentuan yang diatas. Maka bid'ah yang demikian itu tetap saja kafir hukumnya, juga tanpa ada ikhtilaf di kalangan para ulama. sedang apabila bid'ah itu menyalahi qiyas dan hadis yang tidak ittifaq para ulama mengenai keshahihannya, termasuk hadis yang di-ta'wil, yang menjadikan syubhat. maka bid'ah yang demikian tidak menjadi kafir, hanya bid'ah sayyi'ah saja;termasuk perbuatan maksiat yang amat keji,yang wajib taubat atas pekerjaan tersebut.
Ingat serta perhatikan, hendaknya ketahuilah wahai Thalib( orang yang ingin mencapai ridha Allah SWT.),bahwa telah menjadi adat kebiasaan (tradisi) diberbagai daerah, seperti membuang Pesilih;sesajen"sisa jin" dan tummbal kepada selain Tuhan, seperti kepada hantu; ruh-ruh halus, jin dan syetan. Termasuk juga menyanggar; mengadakan pesta adat untuk menolak bala bencana secara beramai-ramai, terkadang dengan cara kesurupan dan dipimpin oleh dukun prewangan. Adapun biayanya dikumpulkan dari masyarakat, dibuatkan makanan dimana kemudian makanan tersebut di buang percuma, atau mubadzir itu adalah perbuatan syetan. Banyak lagi adat lainnya yang termasuk bid'ah pada perbuatan hamba yang menyalahi al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah swa.perkataan Sahabat serta ijma' para ulama. Perbuatan tersebut merupakan bid'ah dhalalah yang sangat keji; diwajibkan bertaubat bagi yang melakukannya. Juga diwajibkan kepada para penguasa, orang-orang besar serta ulama untuk menyadarkannya. Karena perbuatan yang demikian, termasuk maksiat yang mengandung berbagai macam kemunkaran, dan segala bentuk macam kemunkaran itu wajib dicegah serta dihilangkan; sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, yang dijelaskan dalam al-Qur'an dan hadis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar